STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KEDIRI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri terdiri dari:

1. Sub Bagian Tata Usaha;

KASUBAG TU
Drs. HARIONO, MH
NIP. 196802271992011001

A. Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS
B. Fungsi
1. Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
2. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;

Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

  1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
    Tugas
    Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
  2. Urusan Umum;
    Tugas
    Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;