Lapas Klas IIA Kediri sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia JawaTimur yang bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia JawaTimur yang menyelenggarakan tugas-tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Lapas Klas IIA Kediri terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto no. 21 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Di bangun pada tahun 1865 oleh Pemerintah Kolonial Belanda
Luas lahan : 6850 M2
Luas bangunan : 4759,22 M2
Jumlah blok : 5 blok
Jumlah kamar : 40 kamar
Straffcell : 10 kamar
Kapasitas hunian : 326 orang
Tugas pokok dan fungsi :
Tugas pokok : Melaksanakan pemasyarakatan narapidana dan anak didik
Fungsi :
1. Melakukan pembinaan narapidana / anakdidik
2. Memberikan bimbingan ,mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja
3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana/anak didik
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Komitmen Kerja
1. Kerja keras
2. Kerja cerdas
3. Kerja ikhlas
4. Kerja tuntas
Motto layanan Lapas Klas IIA Kediri :
“Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan warga binaan”
Dengan cara memberikan pelayanan yang :
1. Cepat
2. Tepat
3. Mudah
4. Ramah
Sekian dan Terima Kasih