HARI YANG SANGAT MEMBAHAGIAKAN BAGI 9 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Kediri – (10/09) Lapas Kediri memberikan layanan integrasi kepada 3 orang WBP berupa Pembebasan Bersyarat dan 6 Orang Mendapatakan Asimilasi Rumah
Overkapasitas Lapas Kelas IIA Kediri yang membuat resiko penularan Covid-19 sangat tinggi. Oleh karena itu, Lapas Kelas IIA Kediri mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 memberikan program asimilasi di rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Suasana haru dan bahagia terpancar dari seluruh WBP yang telah mendapatkan asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat. “WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif dalam pengusulan Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat.
Program pemberian asimilasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 terutama di Lapas dan Rutan seluruh indonesia.
Humas Lapas Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *