Lapas Kediri Sosialisasikan PERMENKUMHAM RI Nomor 32 Tahun 2020 Kepada Warga Binaan

Kediri – 09/01/2021 || JEREMIAS LUIS GUSMAO, SH Kasubsi Bingkeswat beserta Jajaran nya melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Pada sosialisasi tersebut, JEREMIAS LUIS GUSMAO, SH menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 salah satunya adalah WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2020 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2020 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.JEREMIAS LUIS GUSMAO, SH juga menjelaskan bahwa WBP yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan.Di akhir sosialisasi, Kalapas menegaskan bahwa program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun (gratis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *